Tim PPM

TIM PPM

Sesuai dengan Statuta, PPM dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris yang dipilih serta ditetapkan oleh Direktur. Pejabat PPM mengemban masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Dalam operasionalnya, PPM bertanggung jawab langsung kepada Direktur dan berkoordinasi dengan jajaran Wakil Direktur terkait untuk memastikan integrasi mutu di seluruh lini organisasi.

 
Dian Nuramdiani, A.Md.Kes., S.Pd., M.Si Ketua PPM… Sekretaris PPM
Fiddinillah, S.Tr.Kes., M.Tr.ID Staff PPMDini Nursyahbani, A.Md.ARS Staff PPM