TIM PPM
Sesuai dengan Statuta, PPM dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris yang dipilih serta ditetapkan oleh Direktur. Pejabat PPM mengemban masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Dalam operasionalnya, PPM bertanggung jawab langsung kepada Direktur dan berkoordinasi dengan jajaran Wakil Direktur terkait untuk memastikan integrasi mutu di seluruh lini organisasi.
| Dian Nuramdiani, A.Md.Kes., S.Pd., M.Si Ketua PPM | … Sekretaris PPM |
| Fiddinillah, S.Tr.Kes., M.Tr.ID Staff PPM | Dini Nursyahbani, A.Md.ARS Staff PPM |