Tugas dan Fungsi
Mengacu pada dokumen Statuta dan SOTK Politeknik Al Islam Bandung, sebagai pelaksana pengawasan dan penjaminan mutu, PPM memiliki mandat utama untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan perguruan tinggi berjalan sesuai standar.
a. Tugas Pokok :
- Menyusun rencana program kerja dan anggaran tahunan untuk pengelolaan penjaminan mutu internal.
- Menyusun dokumen-dokumen mutu yang diperlukan sebagai acuan pelaksanaan penjaminan mutu di lingkungan politeknik.
- Melakukan audit, monitoring, dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan sistem penjaminan mutu di setiap unit kerja.
- Menyusun laporan berkala mengenai hasil pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu kepada pimpinan.
b. Fungsi Utama :
- Penyelenggaraan Mutu: Menjamin pemenuhan atau pelampauan Standar Nasional Pendidikan (SNP) secara menyeluruh.
- Pengembangan Internal: Melaksanakan dan mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang efektif.
- Koordinasi & Pengawasan: Bertindak sebagai koordinator pelaksanaan penjaminan mutu serta melakukan pengawasan terhadap capaian mutu institusi.
- Perbaikan Berkelanjutan: Menghasilkan rekomendasi dan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi untuk memastikan peningkatan mutu yang berkelanjutan.